Perjanjian Lisensi Pastikan Pelisensi Tertib dalam Pembayaran Royalti
Bogor (16/12) – Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) dan Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Sayuran (BPSI Tanaman Sayuran) pagi ini melakukan mediasi isi naskah perjanjian lisensi untuk pengajuan permohonan lisensi dari PT. Raja Pilar Agrotama (Raja Seed), sebagaimana pelaksanaan verifikasi yang telah dilakukan pada 17 Oktober 2024 di lokasi Raja Seed.
Raja Seed yang sudah memiliki sertifikasi manajemen mutu (SMM) ISO 9001:2015 sejak tahun 2014, mengajukan permohonan lisensi untuk 2 (dua) varietas cabai rawit, yaitu Prima Agrihorti dan cabai Rabbani Agrihorti. Kedua cabai ini diyakini mampu diproduksi untuk penuhi kebutuhan jelang lebaran nanti.
Mediasi isi naskah bertujuan untuk penegasan kewajiban penyetoran royalti kepada pelisensi, kali ini dipertegas dalam pasal kewajiban Pihak Kedua sebagai pelisensi dan hanya diberi tenggat waktu penundaan pembayaran hingga bulan Juni. Hal ini ditegaskan Kepala BISIP agar tidak ada kendala dalam proses review PNBP royaltinya dengan Kemenkeu. Penegasan juga diperkuat bahwa ketertiban dan kepatuhan dari pihak Pelisensi sangat diharapkan.
Mediasi yang dihadiri oleh Kepala BPSI Tanaman Sayuran, Dr. Noor Roufiq Ahmadi sempat menyampaikan berkaitan dengan standar SNI terkait cabai yang masih belum ada pembaharuan, oleh karenanya esensi penambahan pasal penerapan standar belum dicantumkan. Saat diskusi, diperoleh juga beberapa masukan mengenai apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing Pihak, misal atas klaim mutu benih dapat dilakukan setelah 21 hari kepada BPSI Tanaman Sayuran dan terkait pengawasan mutu benih dari Pihak pelisensi dapat mengirimkan kepada Pihak BPSI Tanaman Sayuran untuk pengujian mutunya. Disamping juga penegasan produksi yang dapat dilakukan adalah benih komersial.
Hal lain yang dipastikan dalam perjanjian lisensi ini sebagaimana perwakilan Raja Seed, Bapak Edward B. Mendano, memastikan atas kewajiban penyetoran royalti dilakukan setelah ada penjualan dan proses perpanjangan lisensi yang saat ini diberikan masing-masing varietas hanya 3 tahun. Dimana hal ini menuntaskan permohonan lisensi yang dilakukan pada periode 2024, setelah 5 perjanjian lainnya telah dilakukan penandatanganan oleh Kepala BSIP pada Semester I 2024. Diharapkan kepada masing-masing pihak dalam pengikatan perjanjian lisensi saling bekerja sama untuk mematuhi isi ketentuan Hak dan Kewajibannya, tutup Nuning.